Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr)
Di level internasional, pendidikan arsitektur adalah sebuah proses pendidikan profesional dengan durasi 5 tahun. Hal ini didasarkan pada Charter for Architectural Education yang dikeluarkan oleh UNESCO – Union International of Architects (UIA). Dalam dokumen yang dikeluarkan badan tertinggi arsitektur tersebut, sekolah arsitektur, untuk mempersiapkan maahasiswa menjadi seorang arsitek profesional, harus memiliki minimal 2 jenjang pendidikan yaitu jenjang pertama (first stage) yang setara dengan sarjana (Sarjana Teknik) dan jenjang kedua (second stage) yang setara dengan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) yang dirumuskan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Sistem pendidikan dua jenjang inilah yang diacu Jurusan Arsitektur Universitas Islam Indonesia untuk memasuki era internasionalisasi dan sekaligus mempersiapkan mahasiswanya menjadi seorang Arsitek, bukan hanya Sarjana Teknik dalam bidang Arsitektur.
Sebagai bentuk formalisasi Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) maka Jurusan Arsitektur telah mengusulkan pendiriannya ke Rektor Universitas Islam Indonesia dan telah disetujui oleh Senat Fakultas tanggal 19 Juli 2012. Secara kurikuler, PPAR ini merupakan sebuah program pendidikan profesi yang merupakan kelanjutan dari pendidikan Strata 1. Jurusan Arsitektur menjadikan PPAr ini pilihan bagi para mahasiswanya dengan syarat dan kuota tertentu.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!