Dunia pendidikan saat ini sedang mensosialisasikan pendekatan pembelajaran baru, yakni: Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku leading sektor pendidikan nasional yang berperan penting dalam mewujudkan kualitas SDM Indonesia, menindaklanjutinya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan penting, diantaranya kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Mahasiswa diberikan kemerdekaan untuk menggunakan haknya memilih pembelajaran untuk mewujudkan cita-citanya. Dan “Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Arsitek Merdeka adalah keniscayaan ketika profesi Arsitek telah diakui oleh negara melalui Undang-Undang tentang Arsitek diundangkan pada tahun 2017 sebagai peraturan yang melindungi masyarakat dan Arsitek secara ekual. Independensi menjadi cirikhas dalam Praktek Arsitek dalam melayani masyarakat dan kelahirannya dibidani oleh Pendidikan Tinggi Arsitektur dalam Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek. Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Arsitek sebagai kelanjutan dari pendidikan Sarjana Arsitektur (S1). Pendidikan tinggi arsitektur di Universitas Islam Indonesia dikelola secara terintegrasi di bawah Jurusan Arsitektur yang membawahi tiga prodi, yakni: Sarjana Arsitektur (s1), Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) dan Magister Arsitektur (S2). Pengembangan Kurikulum Arsitektur 5 (lima) tahun memastikan Jurusan Arsitektur mendapat akreditasi internasional dari Korean Architect Accreditation Board (KAAB) secara sempurna (6 tahun).
Pendidikan Profesi Arsitek, Universitas Islam Indonesia mengembangkan pola pembelajaran arsitektur dengan penguatan pada kemampuan pencapaian kompetensi Arsitek yang dirumuskan oleh Union Internationale Architect (UIA) dan IAI sebagai induk organisasi asosiasi profesi arsitek di Indonesia. Pelibatan para Arsitek professional dari IAI membawa kasus-kasus proyek nyata menjadi ajang pembelajaran mahasiswa PPAr menunjukkan kesiapan lulusan pada saat mereka melakukan Uji Kompetensi oleh lembaga yang diakui negara. Dengan demikian lulusan prodi PPAr akan mendapatkan gelar akademik Arsitek (kandidat), menjadi anggota professional IAI dan memperoleh Sertifikat Kompetensi Arsitek. Lulusan siap bekerja sebagai Arsitek dalam kapasistas terbatas dan siap bekerja bersama dengan Arsitek Mentor IAI selama 2 (dua) tahun untuk menyempurnakan kompetensinya sebagai Arsitek Profesional Mandiri.