Program Profesi Arsitek UII, Hasilkan Arsitek Bersertifikat IAI

Dalam rangka memeuhi standar pendidikan arsitektur bertaraf internasional, maka Jurusan Arsitektur bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelenggarakan Pendidikan Profesi Arsitek PPAr-UII. Pendidikan profesi tahun ke-lima ini sebagai salah satu persyaratan standar akreditasi internasional pendidikan arsitektur yang telah ditetapkan UNESCO-UIA melalui Canberra Accord yang telah disepakati tahun 2008.

PPAr UII adalah program profesi yang saat ini sudah disyahkan oleh KEMENRISTEK DIKTI sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Arsitek di Indonesia, dan sebagai prodi satu-satunya yang telah bekerjasama dengan badan keprofesian IAI, sekaligus memberikan sertifikasi (SKA IAI) kepada lulusannya. PPAr UII mendidik mahasiswa calon arsitek professional dengan studio real project untuk memberikan pengalaman nyata mahasiswa. Hasil dari studio nyata ini kemudian dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SKA IAI selain mendapatkan gelar sebagai Arsitek (Ar).

Perkuliahan PPAr UII diselenggarakan dengan mekanisme studio in campus dan in project. Mahasiswa akan mendapatkan bimbingan lapangan oleh Ajunct Professor yang berasal dari profesi Arsitek pada proyek. Selain itu, di studio, mahasiswa juga akan mendapat bimbingan dari para dosen bersertifikat IAI antara lain: Munichy B Edrees, M.Arch, IAI, AA; Ahmad Saifuddin Muttaqi, MT, IAI; Jarwa Prasetya, MT, IAI; Noor Cholis Idham, PhD, IAI; Sugini, Dr, IAI; Handoyotomo, MSA, IAI; Suparwoko, PhD, IAI; Ilya Fajar Maharika, Dr.Ing, IAI; Barito Adi Buldan RGR, M.Sc, IAI, dan Yulianto Prihatmaji, Dr. IAI.

Dengan pendidikan profesi pada tahun ke-lima melalui skema pendidikan 4+1 tahun ini, maka Jurusan Arsitektur UII telah sesuai dengan Canberra Accord. Lulusan dari program 4+1 tahun ini akan secara otomatis diakui dunia internasional. Untuk memperkuat sistem tersebut dan menjaga kualitas pendidikan, Jurusan Arsitektur UII juga telah mengajukan akreditasi internasional melalui Korean Architectural Accrediting Board (KAAB) sebagai salah satu institusi akreditor di bawah Canberra Accord.