Kurikulum 2013: Catatan tentang Konversi dan Pengambilan Mata Kuliah

Sebagaimana telah diluncurkan dalam web ini tata cara konversi, namun terdapat hal-hal yang perlu diperjelas. Penjelasan ini diharapkan dapat lebih memudahkan penentuan mata kuliah yang akan diambil di semester ganjil 2013/2014 melalui proses key-in yang segera akan dilaksanakan.

  1. Mahasiswa dapat memperoleh lembar hasil konversi yang lengkap di Divisi Akademik Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan pada jam kerja. Dengan lembar hasil konversi ini akan tampak perubahan mata kuliah beserta nilai para mahasiswa. Terdapat pula informasi bila ada mata kuliah yang tidak terkonversi karena nilai mata kuliah di Kurikulum 2008 belum memenuhi syarat untuk konversi.
  2. Mahasiswa dapat mengambil Catatan Akademik Mahasiswa (CAM – Kartu Kuning) di Sekretariat Jurusan. Dengan membawa CAM dan lembar hasil konversi, mahasiswa disarankan melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing, terutama untuk memetakan persoalan, seandainga ada, dan kemudian mencari solusi-solusinya secara akademik. Apabila masih terdapat kesulitan maka mahasiswa dapat menulis surat ke Sekretariat Jurusan perihal persoalannya dengan diketahui DPA.
  3. Di masa transisi (semester ganjil dan genap 2013/2014) dilakukan kebijakan khusus terkait dengan pre-requisite yaitu dengan tetap diupayakan skema yang tidak merugikan mahasiswa (terutama yang terkait dengan masa studi agar tidak berakibat memerlukan perpanjangan). Hal ini berlaku untuk: (a) Pre-requisite Studio Perancangan Arsitektur yang berubah menjadi minimal C, maka bagi mahasiswa yang masih mempunyai nilai D dan C- tetap dapat mengambil Studio selanjutnya dengan catatan yang bersangkutan harus mengambil Remediasi Khusus dengan melaporkan diri ke Sekretariat Jurusan. (b) Studio Perancangan Arsitektur 7 yang mempunyai pre-requisite lulus D mata kuliah Pengantar Rancang Kota tetap dapat diambil walaupun belum lulus Pengantar Rancang Kota. Mahasiswa yang terkena kasus ini harus mendaftarkan diri ke Sekretariat Jurusan untuk mengikuti Remediasi Khusus.
  4. Bagi mahasiswa yang akibat konversi “kehilangan” kredit mata kuliah pilihan karena adanya perubahan sks dari 4 ke 2, maka akan dicarikan mata kuliah pilihan pengganti yang sesuai dan setara. Untuk itu, mahasiswa juga harus melaporkan diri ke Sekretariat Jurusan.
  5. Hal-hal lain akan diatur dan diumumkan kemudian.

 Semoga dengan penjelasan ini dapat membantu mahasiswa menyusun rencana studinya dengan lebih baik.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply