PRODI ARSITEKTUR UII DAN PRODI PROFESI ARSITEK UII MENDAPAT AKREDITASI INTERNASIONAL DARI KOREA ARCHITECTURAL ACCREDITING BOARD (KAAB)

Alhamdulillah, dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Program Studi Arsitektur dan Program Studi Profesi Arsitek Universitas Islam Indonesia terhitung tanggal 31 Januari 2017 telah mendapatkan status terakreditasi dari Korea Architectural Accrediting Board (KAAB) (http://eng.kaab.or.kr/) untuk periode tahun 2017-2020.

KAAB adalah badan akreditasi internasional bersama enam lembaga akreditasi internasional lain seperti AIA (Australia), CACB (Canada), NBAA (China), CAA (UK), ANPADEH (Mexico), dan NAAB (US), yang berada di bawah kesepakatan Canberra Accord (http://www.canberraaccord.org) dan berada di bawah naungan UNESCO-UIA. Lulusan institusi yang terakreditasi oleh salah satu badan akreditasi aggota Canberra Accord ini secara otomatis diakui oleh anggota yang lain. Dengan demikian pengakuan kualitas menjadi global. Dalam melakukan akreditasinya, KAAB telah menetapkan 30 Student Performance Criteria (SPC) sebagai standar kemampuan pembelajaran arsitektural dunia yang diturunkan dari UIA (http://www.uia.org). Standar pendidikan arsitek lima tahun adalah persyaratan dasar wajib bagi pengakuan akreditasi ini.

Dengan capaian ini, kedua prodi yang berada di bawah Jurusan Arsitektur UII ini telah diakui secara internasional dan setaraf dengan institusi pendidikan arsitektur di dunia. Lulusan kedua program ini yang terdiri dari skema 4+1 tahun, telah mempunyai status dan kesempatan yang sama untuk bekerja sebagai arsitek di belahan dunia manapun, terutama di tujuh wilayah negara-negara yang berada di bawah Canberra Accord dan negara-negara yang melakukan akreditasi terhadapnya.

Sekali lagi Arsitektur UII telah membuktikan bahwa pendidikan di institusi ini telah dilakukan dengan sangat baik dan berkualitas sesuai dengan standar internasional. Jurusan Arsitektur UII juga merupakan masih satu-satunya pendidikan arsitektur di Indonesia yang benar-benar melahirkan seorang arsitek yang siap pakai karena dilengkapi dengan sertifikat profesi atau Surat Keahlian Arsitek (SKA) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) (www.lpjk.net ) melalui Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) (www.iai.or.id).

Selamat untuk seluruh civitas akademika Arsitektur UII!